Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan penanganan perkara yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif: Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Komisi Hukum ini pun meminta Jaksa Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menanggapi desakan ini, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa lembaganya tidak bisa serta merta memenuhi permintaan tersebut. Alasannya, secara prosedur penanganan perkara dari barang bukti hingga saksi sudah diperiksa.
Artinya, jika dihentikan, kasus itu akan kembali mundur ke belakang. "Kalau alat bukti bisa meyakinkan hakim maka kasus ini akan maju. Kejaksaan akan independen dan profesional sesuai Undang- Undang. Beri kesempatan kami untuk independen," tegas Hendarman saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (9/11).
Menurut Hendarman, yang lebih penting saat ini adalah mencari keberadaan Yulianto sebagai orang yang disebut-sebut menyerahkan uang dari Ary Muladi ke pimpinan KPK. Padahal Yulianto sendiri kini tidak jelas keberadaannya. "Apakah benar Mr X itu Yulianto atau bukan. Menurut hukum pidana jika alat bukti kuat maka bisa terus maju," tandas Hendarman.
Memang, Kejaksaan akan mempertimbangkan isi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), pekan lalu. Tapi, Kejaksaan tetap akan mengacu kepada bukti-bukti materil formil bukan semata acuan rekaman.
Desakan penghentian penyidikan kasus Chandra dan Bibit mulai mencuat seiring pemutaran rekaman dugaan rekayasa kasus ini, pekan lalu. Bahkan, Ketua Tim Pencari Fakta Adnan Buyung Nasution pun menyarankan agar penyidikan kasus ini dihentikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)