Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Perseteruan Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai puncaknya. Kemarin (29/10), Mabes Polri resmi menahan dua pimpinan non aktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah. Kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang dan pemerasan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan yang melibatkan PT Masaro Radiokom.
Polisi menilai, tindakan Bibit dan Chandra selama menjalani wajib lapor sebagai tersangka cenderung mempengaruhi publik. Keduanya mampu membentuk opini seakan polisi melakukan rekayasan dan kriminalisasi KPK.
Akibatnya, polisi tidak leluasa melakukan penyidikan. Makanya, "Mulai hari ini (kemarin), kami menggunakan hak untuk melakukan penahanan. Ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kalau ada rekayasa, silakan dibuktikan," tegas Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Dikdik Maulana Arif Mansur di Mabes Polri, kemarin.
Dikdik bilang, polisi menahan Bibit dan Chandra lantaran khawatir keduanya mempersulit proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, semua persyaratan penahanan sudah terpenuhi. Misalnya, Bibit dan Chandra terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Kendati demikian, polisi mengklaim bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah mereka menempuh proses pemeriksaan yang sangat panjang. Misalnya, polisi memeriksa Bibit dan Chandra dua kali dalam sepekan.
Juru Bicara Mabes Polri Irjen Polisi Nanan Soekarna juga menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak berhubungan dengan KPK sebagai institusi. "Ini bukan bicara institusi. Kalau rekan kami melakukan yang sama, kami tahan juga," tukas Nanan.
Menurut Nanan, penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka bermula dari testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam testimoninya, Antasari menyebutkan bahwa dua pimpinan KPK telah menerima suap dari Anggoro Widjaja, Direktur Utama PT Masaro Radiokom.
Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum pimpinan KPK berpendapat, kekhawatiran polisi ihwal penghilangan barang bukti oleh Bibit dan Chandra tak beralasan. Sebab, mereka sudah dicekal Kejaksaan Agung. "Apalagi, mengulangi perbuatan yang disangkakan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean meminta polisi menangguhkan penahanan Bibit dan Chandra. "Kedua rekan kami telah ditahan paksa," terangnya. Atas penahanan itu, ia berjanji memberi bantuan hukum. Namun, ia mengakui berita penahanan Bibit dan Chandra memberikan pengaruh psikologis bagi karyawan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)