kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kejaksaan kejar aset perusahaan properti Dhana


Minggu, 11 Maret 2012 / 20:42 WIB
Kejaksaan kejar aset perusahaan properti Dhana
ILUSTRASI. Oatmeal termasuk salah satu makanan untuk penderita diabetes.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test

JAKARTA. Digunakaannya pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung akan berdampak luas bagi kekayaan Dhana Widyatmika. Bila terbukti, bukan tidak mungkin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemilik rekening puluhan miliar akan mendadak miskin.

Bukan hanya terhadap harta kekayaan yang sehari-hari digunakan oleh Dhana dan isterinya, tetapi juga semua aset Dhana yang tersimpan dalam bentuk investasi di tempat lain. Misalnya saja, investasi Dhana yang berada di perusahaan PT Bangun Persada Semesta (BPS).

Di perusahaan yang bergerak di proyek pembangunan perumahan ini dana juga menginvestasikan duitnya untuk pembangunan proyek perumahan bernama Wood-Hills Residence, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkouw bilang, semua aset Dhana akan disita tanpa terkecuali. "Aset-aset rumah itu akan dibekukan kalau duit yang dipakai investasinya dari hasil kejahatan," ujar Arnold.

Saat ini kejaksaan tengah sibuk menelusuri sumber duit Dhana. Bahkan Arnold mengaku, pihak PT BPS beberapa kali bolak balik ke kejagung untuk menyerahkan sejumlah dokumen. "Ini kan dalam prosses, mereka akan kembali diperiksa, untuk selanjutnya bisa diarahkan ke tindakan penyitaan," imbuhnya.

Hal yang terpenting bagi Arnold adalah bagaimana caranya menyelamatkan uang negara yang diduga dikorupsi oleh mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Menurut catatan KONTAN, Dhana memang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik PT BPS, Agus Purwanto. Dalam kontrak perjanjian itu antara Dhana dan Agus terikat kontrak dari 2011 hingga 2013. Saat ini belum semua rumah yang dibangun laku terjual.

Kuasa hukum Agus, M Rudjito bilang, sampai saat ini Dhana memang masih menerima hasil keuntungan proyek tersebut. "Pak Dhana masih menerima bagian keuntungannya," ujar Rudjito.

Meski demikian, persentase modal yang berasal Dhana tidak seberapa dibanding total duit yang dipakai PT BPS membangun perumahan itu. Dengan alasan ada hak orang lain selain Dhana, pihak PT BPS menolak kalau perumahan itu sampai disita penyidik. "Saya rasa tidak benar kalau harus disita," tandas Rudjito.

Rudjito juga mengaku, kliennya tidak tahu menahu dengan status PNS Dhana. Hubungan kedua pengusaha itu menurutnya murni atas alasan bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×