kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan bakal bisa menyadap pada tahap pelaksanaan putusan Tipikor


Selasa, 26 November 2019 / 18:20 WIB
Kejaksaan bakal bisa menyadap pada tahap pelaksanaan putusan Tipikor
ILUSTRASI. Gedung kantor Kejaksaan Agung RI di Jl. Sisingamangaraja Jakarta Selatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

"Termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harusnya dikembalikan kepada negara," tambahnya. 

RUU Penyadapan merupakan salah satu rancangan yang dibahas di DPR periode 2014-2019. RUU ini sempat menjadi polemik karena dianggap akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyadapan. 

Baca Juga: Pastikan tak terbitkan Perppu, Jokowi mulai jaring Dewan Pengawas KPK

Namun dalam draf RUU Penyadapan yang terbaru terdapat pasal yang jelas menyatakan bahwa pelaksanaan penyadapan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK dikecualikan dalam draf RUU Penyadapan. (Kristian Erdianto)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Kaji Ketentuan Baru: Kejaksaan Bisa Menyadap di Tahap Pelaksanaan Putusan Tipikor", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×