kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Dijen Pajak: Kasus MOI penyimpangan pajak PBB


Selasa, 08 Januari 2013 / 23:32 WIB
Dijen Pajak: Kasus MOI penyimpangan pajak PBB
ILUSTRASI. Ini harga mobil Hyundai Casper yang resmi jadi SUV murah meriah berfitur gahar


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kasus dugaan penyimpangan pajak di Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading ternyata adalah kasus penyimpangan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

Untuk menjalankan penipuannya, diperkirakan terdapat permainan yang dilakukan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Kelapa Gading. Sang oknum mengubah subjek pajak dan mengganti luas bangunan dan luas tanah pusat perbelanjaan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebenarnya modus penyimpangan di PBB ini termasuk baru. "Tapi ini sudah lama, dan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," ungkapnya saat ditemui, Selasa (8/1).

Kerugian negara atas penyelewengan ini pun tidak sebombastis kasus Asian Agri, karena diperkirakan tidak mencapai Rp 1 triliun. Menurut Fuad, pihaknya sudah mulai menelusuri dugaan penyelewengan yang dilakukan pegawainya dengan modus tersebut. Sayang, ia belum menyebut berapa banyak kasus yang terkait hal ini karena nilai nominalnya yang kecil.

Kasus ini sendiri sebenarnya terkait petugas Pajak non-aktif Ajib Hamdani, yang diduga melakukan pemalsuan data tanah dan bangunan di kawasan Kelapa Gading. Modusnya agar tagihan pajak atas aset tersebut lebih rendah. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 6,3 miliar sepanjang 2008-2009 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×