Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansah, mengatakan ada yang ganjal terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) yang diberikan oleh Kementrian Perdagan pada para ekportir.
Febrie mengatakan, hal ini seperti ada ketersengajaan ketika izin ekspor CPO itu diterbitkan ketika minyak dalam negeri sedang langka dan para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
“Dalam kebijakan kemendag, eksportir diwajibkan untuk memastikan kertersediaan DMO sebanyak 30%, kalau kita amati dengan DMO 30 % bahkan 20 % saja itu sudah sangaat cukup memastikan minyak goreng dipasaran ada, tapi yang terjadi malah kelangkaan,” sebut Febrie pada Jumpa pers, Jum’at (22/4).
Baca Juga: Pemerintah Dorong Petani Sawit Bangun Rantai Pasok CPO untuk Produksi Minyak Goreng
Febri menilai, ketika izin ekspor diperbolehkan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan terdapat syarat-syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi dan melanggar hukum.
Dengan praduga tersebut kemudian kejaksaan agung melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan menetapkan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka. Menurut Febrie, IWW merupakan pejabat yang paling berwenang dalam pengajuan Ekspor CPO.
“Terkait dengan faktanya memang masih kita dalami, tapi bukti sudah di tangan penyidik dengan menetapkan obyek masalah terkait DMO,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya Sampai Kapan?