Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
Dalam hal ini Febri menyebut Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan menjerat tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang memicu kelangkaan minyak goreng, dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Febrie mengatakan, penyidik Kejaksaan sekarang tengah berkonsentrasi mendalami dan akan mengembangkan kasus ini. Kejaksaan Agung akan menindak dengan tegas karena kasus minyak goreng menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan.
Baca Juga: Harga Bensin dan Minyak Goreng Naik, BI Proyeksi Inflasi pada April 2022
“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Febrie
Sebagai tambahan informasi, awal mula perkara kasus kebijakan minyak goreng ini terjadi saat kelangkaan dan kenaikan harga pada minyak goreng pada akhir tahun 2021. Saat kelangkaan itu pemerintah melalui kementrian perdagangan mengambil kebijakan menetapkan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir.
Namun dalam realita lapangan, pelaksanaan DMO tidak terpenuhi karena terbukti kelangkaan minyak terjadi di pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News