kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejaksaan Agung tunjuk 3 JPU ikuti perkembangan penyidikan Bachtiar Nasir


Jumat, 10 Mei 2019 / 13:20 WIB
Kejaksaan Agung tunjuk 3 JPU ikuti perkembangan penyidikan Bachtiar Nasir


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) kasus yang melibatkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir.

Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS).

"Penyidik Tindak Pidana Umum dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengirimkan SPDP Nomor: 97/V/Res.2.3/2019/DIT.TIPIDEKSUS Tanggal 3 Mei 2019 atas nama tersangka inisial BN kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAMPidum Kejaksaan Agung RI," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/5).

Mukri menuturkan Kejagung sudah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau perkembangan penyidikan. "Dan jajaran JAMPidum telah menunjuk 3 Jaksa Penuntut Umum (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri," ujarnya.

Dalam rilis tersebut, Bachtiar disebutkan dijerat dengan Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan KUS.  Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima SPDP Kasus Bachtiar Nasir, Kejagung Tunjuk 3 JPU Ikuti Perkembangan Penyidikan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×