kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jusuf Kalla: Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sesuai prosedur hukum


Selasa, 07 Mei 2019 / 15:45 WIB
Jusuf Kalla: Penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka sesuai prosedur hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sesuai dengan prosedur hukum. Kalla mengatakan, siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkannya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka Bachtia Nasir kepada polisi selaku aparat penegak hukum. "Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (diproses)," ujar Kalla saat ditanyai wartawan ihwal penetapan tersangka Bachtiar Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5).

Polri mengatakan, telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/59).

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wapres Kalla Sebut Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir Sesuai Prosedur Hukum", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×