kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bachtiar Nasir tersangka, Prabowo: Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi ulama


Rabu, 08 Mei 2019 / 19:19 WIB
Bachtiar Nasir tersangka, Prabowo: Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi ulama


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum meneliti kembali soal penetapan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka. 

Menurut Prabowo, Bachtiar Nasir tidak bersalah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. 

"Secara garis besar kami prihatin dan terus mengimbau pihak berwenang untuk meneliti kembali. Kami menyatakan keyakinan kami bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah sama sekali," ujar Prabowo saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). 

Prabowo mengatakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama yang terjadi pada 2017. Menurut dia, tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. 

"Kembali diangkat kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan ijtimak ulama dan tokoh nasional ke-III," kata Prabowo. 

Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir sebagai kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam tokoh-tokoh yang menjadi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02. 

"Dan kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," ujar dia. 

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut. 

Saat menggelar konferensi pers, Prabowo didampingi oleh sejumlah petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN), antara lain Djoko Santoso, Amien Rais, Yusuf Martak, Ferry Mursyidan Baldan, dan Titiek Soeharto. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Prabowo soal Kasus TPPU yang Jerat Bachtiar Nasir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×