kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka kasus Jiwasraya Syahmirwan


Jumat, 17 Januari 2020 / 11:00 WIB
Kejaksaan Agung sita aset milik tersangka kasus Jiwasraya Syahmirwan
ILUSTRASI. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung mengamankan kendaraan dan beberapa aset lainnya dari kediaman Syahmirwan, pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut.

Baca Juga: Ada empat investor melirik Jiwasraya Putra, Wamen BUMN: Tiga investor dari asing

"Tim mengamankan beberapa barang dan dokumen," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1/2020).

Terdapat dua kendaraan yang diangkut dari kediaman Syahmirwan, yaitu sebuah Toyota Kijang Innova dan Honda CR-V. Kedua kendaraan berwarna hitam.

Selain itu, Kejagung juga mengamankan sertifikat tanah, surat berharga berupa polis asuransi, dan deposito. Namun, Hari belum merinci total nominal aset tersebut. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat perkara tersebut.

Baca Juga: Komisi VI DPR: Panja Jiwasraya dibentuk untuk menghindari ketidakpastian hukum

Menurut perkiraan sementara Kejagung, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun. "Nantinya akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Aset Bentjok disita, penyelesain utang individu Hanson Rp 2,54 triliun terancam

Selain Syahmirwan, empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Angkut 2 Kendaraan dan Aset Lainnya Milik Tersangka Kasus Jiwasraya, Syahmirwan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×