Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pembentukan panitia kerja (Panja) terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan agar kasus ini bisa mendapatkan kepastian hukum.
Ia tidak ingin nantinya kasus Jiwasraya berakhir dengan tidak mendapatkan kepastian hukum, seperti beberapa kasus sebelumnya.
"Kenapa kami mengusulkan Panja untuk kasus Jiwasraya, karena kami tidak ingin mengulang seperti kasus sebelumnya yang tidak ada keputusan hukum," ujar Rieke kepada Kontan.co.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga: Kementerian BUMN: Sudah ada empat investor tertarik membeli Jiwasraya Putera
Rieke juga mengatakan alasannya tidak membentuk panitia khusus (Pansus) karena pertarungan politik di sana cukup keras. Jadi Ia lebih merekomendasikan Panja yang ruang lingkupnya lebih kecil, yang terpenting menurutnya Panja ini terbuka untuk umum.
Kemudian, Rieke juga menjelaskan bahwasanya pembentukan Panja dirasa sudah cukup untuk menemukan solusi bagi kasus Jiwasraya. Asalkan dalam prosesnya, Panja ini terbuka untuk umum serta pihak-pihak yang terlibat dapat menyampaikan kesaksiannya secara terbuka.
Apalagi Rieke tidak ingin adanya Panja ini hanya sekadar sebagai formalitas politik, tetapi tidak disertai dengan penegakan hukum.
Untuk agenda Panja sendiri, Rieke belum mengetahui secara pasti kapan program ini akan dimulai. Pasalnya, keputusan tersebut baru dapat diketahui setelah melalui rapat pimpinan.
Baca Juga: Dewan Asuransi Indonesia sepakat OJK perketat manajemen risiko asuransi