kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi VI DPR: Panja Jiwasraya dibentuk untuk menghindari ketidakpastian hukum


Kamis, 16 Januari 2020 / 23:17 WIB
Komisi VI DPR: Panja Jiwasraya dibentuk untuk menghindari ketidakpastian hukum
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka menyatakan, pembentukan panitia kerja (Panja) terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan agar kasus ini bisa mendapatkan kepastian hukum.

Ia tidak ingin nantinya kasus Jiwasraya berakhir dengan tidak mendapatkan kepastian hukum, seperti beberapa kasus sebelumnya.

"Kenapa kami mengusulkan Panja untuk kasus Jiwasraya, karena kami tidak ingin mengulang seperti kasus sebelumnya yang tidak ada keputusan hukum," ujar Rieke kepada Kontan.co.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).

Baca Juga: Kementerian BUMN: Sudah ada empat investor tertarik membeli Jiwasraya Putera

Rieke juga mengatakan alasannya tidak membentuk panitia khusus (Pansus) karena pertarungan politik di sana cukup keras. Jadi Ia lebih merekomendasikan Panja yang ruang lingkupnya lebih kecil, yang terpenting menurutnya Panja ini terbuka untuk umum.

Kemudian, Rieke juga menjelaskan bahwasanya pembentukan Panja dirasa sudah cukup untuk menemukan solusi bagi kasus Jiwasraya. Asalkan dalam prosesnya, Panja ini terbuka untuk umum serta pihak-pihak yang terlibat dapat menyampaikan kesaksiannya secara terbuka.

Apalagi Rieke tidak ingin adanya Panja ini hanya sekadar sebagai formalitas politik, tetapi tidak disertai dengan penegakan hukum.

Untuk agenda Panja sendiri, Rieke belum mengetahui secara pasti kapan program ini akan dimulai. Pasalnya, keputusan tersebut baru dapat diketahui setelah melalui rapat pimpinan.

Baca Juga: Dewan Asuransi Indonesia sepakat OJK perketat manajemen risiko asuransi



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×