Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (5/2) kembali melakukan pemeriksaan 9 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, bahwa dari 9 saksi yang diperiksa, dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi.
Baca Juga: Dari 140 perusahaan pelat merah, Kementerian BUMN akan pangkas jadi hanya 100 BUMN
"1 orang saksi dari perusahaan managemen investasi, 2 orang saksi namanya dipinjam dalam transaksi saham (nominee), 2 orang saksi dari PT. Hanson Internasional Tbk, Dan 4 orang dari perusahaan yang berperan sebagai broker dalam proses transaksi jual beli saham reksadana,"kata Hari di Jakarta (5/2).
Hari bilang, sampai saat ini masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan para saksi antara pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dan sampai hari ini belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya Tbk.
Baca Juga: Wamen BUMN: Jiwasraya bakal dahulukan pembayaran polis pensiunan dan pegawai
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News