kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Usaha Adhi Karya


Jumat, 17 Juni 2022 / 14:39 WIB
Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Anak Usaha Adhi Karya
ILUSTRASI. Gedung kantor Kejaksaan Agung RI /Pho.Daniel/31/10/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha BUMN Adhi Karya).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan memanggil direksi PT Adhi Persada Realti untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap direksi Adhi Karya apabila diperlukan penyidik.

"(direksi PT Adhi Persada Realti) Pada tahap penyelidikan sudah pernah dimintakan klarifikasi, setelah tahap penyidikan pasti dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Ketut saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/6).

Ketut menerangkan, Kejagung akan mendalami semua hal yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah tersebut. Meski begitu, Ketut belum bisa menyampaikan kapan penetapan tersangka dalam perkara ini. 

Baca Juga: Disidik Kejaksaan, Anak Adhi Karya Beli Tanah dari Entitas Milik Terdakwa Asabri

Yang terang, setelah menetapkan tersangka, Kejagung akan langsung menyampaikannya kepada publik.

Seperti diketahui, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin 06 Juni 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap sekitar 30 (tiga) puluh orang yang terkait dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah tersebut.

Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka peristiwa pidana dapat diuraikan kasus posisi singkat sebagai berikut.

Pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartemen.

Lebih lanjut, PT Adhi Persada Realti (PT APR) membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Baca Juga: Jaga Keuangan Negara, Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Jalin Kerja Sama

Selanjutnya, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional. 

Terhadap pembayaran tersebut, PT Adhi Persada Realti (PT APR) baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara, tanah sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. 

"Bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang," kata Ketut.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan, penyidik mesti mendalami ada atau tidaknya kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha BUMN Adhi Karya).

Karena bisa jadi yang dikira sebagai kerugian negara itu keuntungan sang penjual. Padahal sebuah kewajaran jika seorang penjual untung.

Terkait dugaan lahan yang masih dalam status sengketa, perlu didalami apakah ada manipulasi status tanah atau tidak.

"Perlu supaya diketahui ada manipulasi status tanah atau tidak yang berkaitan dengan besaran harga," ucap Fickar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×