kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejaksaan Agung akan periksa 24 saksi di Januari 2020 terkait kasus Jiwasraya


Minggu, 29 Desember 2019 / 14:47 WIB
Kejaksaan Agung akan periksa 24 saksi di Januari 2020 terkait kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung,


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa 24 sanksi pada tahun depan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2020.

Para saksi yang dipanggil adalah pegawai Jiwasraya dan bertujuan untuk mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah

“Bahwa penyidik tindak pidana korupsi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah telah bersurat ke imigrasi untuk mencegah 10 orang terkait dugaan Tipikor di Jiwasraya. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/12).

Sayangnya, ia belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa. Adapun tujuan pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti guna memperjelas adanya tindakan korupsi dan akhirnya menetapkan tersangka.

Beberapa waktu lalu, Kejagung juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019 karena pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.

Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya

Namun Hari belum mau mengungkapkan nilai kerugian negara dalam penyidikan hingga saat ini. “Nanti kita tunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ya,” ujarnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×