Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa 24 sanksi pada tahun depan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi di Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada tanggal 6,7 dan 8 Januari 2020.
Para saksi yang dipanggil adalah pegawai Jiwasraya dan bertujuan untuk mengetahui adanya tindak pidana dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah Kejagung mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Tak menutup kemungkinan jumlah yang dicekal bertambah
“Bahwa penyidik tindak pidana korupsi di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah telah bersurat ke imigrasi untuk mencegah 10 orang terkait dugaan Tipikor di Jiwasraya. Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pada minggu depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono kepada Kontan.co.id, Sabtu (28/12).
Sayangnya, ia belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang akan diperiksa. Adapun tujuan pemeriksaan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti guna memperjelas adanya tindakan korupsi dan akhirnya menetapkan tersangka.
Beberapa waktu lalu, Kejagung juga menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019 karena pelanggaran tata kelolaan investasi produk Saving Plan Jiwasraya.
Baca Juga: Terjadi sejak sepuluh tahun lalu, Jokowi tak salahkah SBY soal kasus Jiwasraya
Namun Hari belum mau mengungkapkan nilai kerugian negara dalam penyidikan hingga saat ini. “Nanti kita tunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) ya,” ujarnya.