Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, penyitaan 72 mobil yang diduga terafiliasi dengan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dilakukan karena ada hak negara dan hak masyarakat yang hendak dilindungi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar merespons adanya keberatan dari pihak kurator Sritex terhadap penyitaan dari Kejaksaan Agung.
“Bagi kami, karena hak negara, hak rakyat, dan hak masyarakat harus kita lindungi, ya ini (aset) harus kita mengamankan itu dalam waktu yang lebih cepat,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Harli mengatakan, penyitaan yang dilakukan penyidik saat ini bersifat untuk mengamankan aset milik Sritex.
Baca Juga: Kejagung Tak Bisa Jemput Paksa Riza Chalid Secara Tiba-Tiba, Kenapa?
Nasib aset-aset ini akan mengikuti putusan di persidangan, baik disita untuk negara atau dikembalikan kepada Sritex untuk diproses dalam perkara atau pailit.
“Kalau misal nanti dalam putusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana, ya menurut hukum acara ini dikembalikan pada pihak-pihak terkait,” kata Harli.
Kejaksaan juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan akan menggugat soal penyitaan ini melalui praperadilan.
“Bahwa ada pihak yang mengeklaim misalnya ini sedang masuk proses hukum yang lain, katakan keperdataan atau kepailitan, ya silakan saja diuji dalil-dalilnya dari masing-masing,” ujar Harli.
Diberitakan, kurator yang menangani kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan bahwa penyitaan 72 kendaraan atas nama Sritex berdampak langsung pada proses lelang aset.
“Kalau disita, untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” ujar Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).
Meski mengakui adanya hambatan, Denny menegaskan pihaknya tetap menghormati jalannya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun demikian, keberatan tetap disampaikan secara formal.
“Kami menghormati proses hukumnya. Namun kami tetap memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara dan itu sudah dicatat di Kejaksaan Agung,” ucapnya.
Menurut Denny, kurator saat ini masih menunggu kejelasan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan terkait aset yang disita tersebut.
Sementara itu, Kejagung menyita 72 kendaraan milik Sritex pada Senin (7/7/2025). Penyitaan ini dilakukan di Gedung Sritex 2 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sebanyak 10 mobil sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Sementara, 62 sisanya untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, hingga Kejaksaan Negeri Sukoharjo menemukan tempat penyimpanan yang memadai.
Baca Juga: Besok, Nadiem Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyitaan 72 Mobil Sritex Dipersoalkan, Kejagung: Ada Hak Negara Perlu Dilindungi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/14/14465081/penyitaan-72-mobil-sritex-dipersoalkan-kejagung-ada-hak-negara-perlu.
Selanjutnya: Risiko Global Membayangi, Swasta dan Pemerintah Mengerem Utang Luar Negeri
Menarik Dibaca: Penyaluran Beras SPHP Digencarkan, Bulog Pastikan Harga Beras Sesuai HET
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News