kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya


Kamis, 06 Februari 2020 / 21:03 WIB
Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto jadi tersangka baru kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Kejagung tetapkan Joko Hartomo Tirto menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya.


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kekagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kamis (6/2), Kejagung menahan Joko Hartomo Tirto selaku Direktur PT Maxima Integra Investama usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pantauan Kontan.co.id, Joko keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai rompi tahanan, sekitar pukul 20.42 WIB.

Baca Juga: Nasabah asal Belanda ini menaruh dana repatriasi sebesar Rp 5 miliar di Jiwasraya

Namun Joko tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media, dan langsung menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa silam (14/1). Nama yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi Jiwasraya yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hitungan hHingga bulan Agustus 2019 ada potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi Jiwasraya JS Saving Plan.

Baca Juga: Jiwasraya prioritaskan nasabah tradisional, nasabah Jiwasraya geram


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×