kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung sebut ada 176.912 sidang online tindak pidana umum selama pandemi Covid-19


Rabu, 08 Juli 2020 / 12:04 WIB
Kejagung sebut ada 176.912 sidang online tindak pidana umum selama pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Hakim. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Spt/16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ada 176.912 persidangan online dalam perkara tindak pidana umum telah dilaksanakan selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air. Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020. 

"Telah berlangsung 176.912 kali persidangan tindak pidana umum. Keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum maupun masyarakat," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta dalam seminar virtual, Rabu (8/7/2020). 

Baca Juga: Kejagung pastikan nasabah 13 manajer investasi tersangka Jiwasraya tak akan terdampak

Sunarta menjelaskan, persidangan online tersebut merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. 

Kemudian juga Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19. Dari dua intruksi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference. 

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM. Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19. "Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan atau tatap muka secara langsung," kata Sunarta. 

Baca Juga: Hotman Paris: Soal Jiwasraya, Sinarmas Asset Management akan kembalikan Rp 74 miliar

Sunarta menjamin bahwa pelaksanaan persidangan online tersebut tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP menjadi pegangan selama berjalannya persidangan online. "Walaupun tanpa tatap muka secara langsung para pihak, tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam KUHAP," tegas Sunarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×