kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kejagung pastikan nasabah 13 manajer investasi tersangka Jiwasraya tak akan terdampak


Selasa, 07 Juli 2020 / 22:49 WIB
Kejagung pastikan nasabah 13 manajer investasi tersangka Jiwasraya tak akan terdampak
ILUSTRASI. Petugas membersihkan?logo Asuransi Jiwasraya di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Jakarta, Senin (30/3/2020). Kementerian BUMN memastikan pembayaran hak nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai dilakukan pada Senin (30/3). Wakil Menteri


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lakukan pemanggilan pada beberapa manajer investasi (MI) Selasa (7/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tekankan bahwa penetapan tersangka pada 13 MI terkait kasus Jiwasraya tidak akan berdampak pada nasabah MI tersebut. Termasuk, apabila dilakukan pengenaan sanksi atau penyitaan aset milik MI terkait..

"Investor nggak ada masalah (dampak), karena yang kita sita hanya aset-aset yang berasal dari Jiwasraya saja," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/7).

Terkait poin-poin apa saja yang dibahas Kejagung, Hari menjelaskan semuanya masuk ke dalam ranah penyelidikan. Dia menekankan bahwa semuanya masih meliputi keterkaitan peran korporasi dalam dugaan korupsi tersebut.

Sebagai informasi, Selasa (7/7) Kejagung RI mulai melakukan pemanggilan perusahaan manager investasi (MI) yang terkait dugaan tindak pidana korporasi dalam kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Bentuk Nusantara Life untuk selamatkan polis Jiwasraya, ini tahapan & syaratnya

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (7/7) pukul 8.30 WIB di Kantor Kejagung bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Perencana Keuangan Finansial Consulting Eko Endarto menjelaskan bahwa pada dasarnya risiko sanksi merupakan tanggung jawab MI dan bukan investor. Dengan begitu, harapannya saat terjadi penyitaan aset ataupun sanksi tidak akan berdampak pada investor di 13 MI tersebut.

"Tapi memang bisa berakibat pada turunnya nilai aktiva bersih (NAB) reksadana yang bisa menimbulkan potensi kerugian," ungkap Eko kepada Kontan.co.id.

Untuk itu, Eko menganjurkan ke depannya selain mengamati produk reksadana yang ditawarkan, investor juga perlu menilai dan mengerti bagaimana kinerja dan keamanan dari MI itu sendiri. "Misalnya dengan melihat prestasi dan perjalanan historis mereka," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×