Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Sejumlah penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/11). Mereka datang untuk memeriksa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012, Mamak Jamaksari yang kini kasusnya bergulir di Kejagung.
"Kasus RS Tangsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK lantaran Mamak kini berstatus tahanan lantaran menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Provinsi Tangerang Selatan. Sementara kasus itu, kini tengah disidik KPK.
Penyidik tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Usai memeriksa Mamak pada sekitar pukul 13.00 WIB, salah satu Penyidik Kejagung Susilo mengatakan, pihaknya memeriksa Mamak sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Adapun pertanyaan yang diajukan, yakni seputar pembangunan RS di Tangerang Selatan dengan nilai proyek sebesar Rp 7,8 miliar tersebut.
"Pemeriksaan terkait pembangunan Puskesmas di Tangsel. Periksa Mamak Jamaksari," kata Susilo di Gedung KPK Jakarta. Namun, Susilo tak menyebutkan lebih detail proses pemeriksaan itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Kemudian Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Lalu, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Neng Ulfah (NU) selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Herdian Koosnadi (HK) selaku Komisaris PT Mitra Karya Ratan, dan Dadang Mepid selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News