kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.835   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.375   97,87   1,56%
  • KOMPAS100 833   11,37   1,38%
  • LQ45 633   7,57   1,21%
  • ISSI 221   4,34   2,00%
  • IDX30 351   3,57   1,03%
  • IDXHIDIV20 434   1,47   0,34%
  • IDX80 95   1,26   1,34%
  • IDXV30 119   0,20   0,17%
  • IDXQ30 112   0,55   0,49%

Kejagung Periksa 3 Pegawai Kemendag Sebagai Saksi di Perkara Ekspor CPO


Rabu, 27 April 2022 / 13:34 WIB
ILUSTRASI. Kejagung memeriksa 3 pegawai Kemendag sebagai saksi di perkara ekspor CPO dan turunannya.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Selasa (26/4).

"Ketiganya sebagai saksi dari perkara atas nama 4 orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam siaran pers, Rabu (27/4).

Ketut mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan diperiksa terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Kejanggalan dalam Perizinan Ekspor Minyak Goreng

Kemudian IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Serta IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelas Ketut.

Lantaran kondisi pandemi Covid-19, maka pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Baca Juga: Gali Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Buka Komunikasi dengan Kejaksaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×