kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,55   3,24   0.36%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung kembali panggil tujuh mantan petinggi Jiwasraya


Kamis, 09 Januari 2020 / 19:35 WIB
Kejagung kembali panggil tujuh mantan petinggi Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal ini guna mendalami dan mencari bukti dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Jiwasraya.

Ketujuh orang itu adalah mantan komisaris utama Jiwasraya Djonny Wigina, Hendrisman Rahim sebagai mantan Direktur Utama, De Yong Adrian sebagai mantan Direktur Pemasaran, Bambang Harsono sebagai Bancassurance Sales Manager, Udhi Prasetyanto sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2015-2018, Novi Rahmi sebagai Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2018-2019, dan Muhammad Zamkhani sebagai Direktur SDM & Kepatuhan periode 2016-2018.

Namun, mantan komisaris utama Jiwasraya Djonny Wigina mangkir dari panggilan ini. 

Baca Juga: Tabir investasi Jiwasraya terbuka, dari modus mispricing sampai window dressing

"Ada dari yang kita panggil, ada satu orang yang tidak datang. Pak Djonny Wiguna, mantan Komisaris Utama Jiwasraya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Kamis (9/1).

Ia menambahkan, mantan petinggi Jiwasraya ini dipanggil sebagai saksi. Hingga saat ini belum ada penambahan saksi. 

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini kan Kamis. Tentu teman-teman tim hari Jumat akan meneliti kembali. Nanti kan menentukan kembali minggu depan siapa yang akan dipanggil," tambah Adi.

Kejagung melihat adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Lantaran melakukan transaksi-transaksi yang hingga bulan Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. 

Potensi kerugian tersebut timbul karena tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi ntuk mengejar keuntungan tinggi. 

Baca Juga: Inilah 12 fakta penting upaya penyelamatan Jiwasraya yang tak kunjung kelar

Mulai dari penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45). Sedangkan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Lalu penempatan reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2%-nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik. Sedangkan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×