kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya


Rabu, 11 Maret 2020 / 23:10 WIB
Kejagung kembali memeriksa 24 saksi terkait kasus Jiwasraya, ini daftarnya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung kembali memeriksa 24 orang saksi untuk dimintai keterangannya, Rabu (11/3).   

Baca Juga: Catat! Penjualan Aset Asuransi Jiwasraya Harus Izin DPR

Pemeriksaan saksi sebagian besar adalah para pemilik single investor identification (SID). Meraka adalah antara lain:

1.            Lingga Herlina ;

2.            Buddy Siswoyo

3.            Getta Leonardo Arisnato (eks Vice Presiden Bancassuance PT. AJS) ;

4.            Drs. Asmani Syam

5.            Drs. Eldin Rizal Nasution (eks Kepala Pusat Bancassurance PT. AJS)

6.            Erica Evelyne

7.            Sandra Setiawati

8.            Kurniadi Pramita Abadi

9.            Alex Widi Kristiono (Direktur PT. Indo Premir) 

10.          Dudy Subardjo

11.          Bambang Widjarnako ;

12.          Erwin Budiman

13.          Lucky Tan ;

14.          Leny Lilian Sudjono




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×