kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Isyaratkan Berhentikan Jaksa Lain dalam Perkara Gayus


Senin, 12 April 2010 / 13:07 WIB
Kejagung Isyaratkan Berhentikan Jaksa Lain dalam Perkara Gayus


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jaksa yang menangani perkara Gayus Halomoan Tambunan. Setelah beberapa waktu lalu kejaksaan mencopot jabatan struktural dua jaksa, tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan pemeriksaan untuk menggali lebih jauh berbagai indikasi baik administratif hingga pidana.

"Hari ini tim pengawas melanjutkan peneriksaan terhadap para pejabat terkait serta menindaklanjuti berkoordinasi dengan mabes polri," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Senin (12/4).

Pihak kejaksaan mengaku hingga saat ini juga masih belum mendapat kepastian dari Mabes Polri kapan pemeriksaan terhadap Gayus, penyidik, dan pengacara Gayus bisa dilakukan. "Kami belum dapat kabar kapan kita bisa diberikan waktu untuk bisa meminta keterangan pada pihak tersebut,"katanya.

Didiek mengatakan, hari ini memeriksa semua jaksa yang meliputi tim jaksa peneliti, kemudian tim penuntut umum, karena tim penuntut umum adalah jaksa peneliti ditambah satu dari tangerang serta pejabat struktural. Pemeriksaan sendiri dilakukan terhadap para saksi terlapor.

"Sekarang ini ditindaklanjuti apakah para pejabat strukrural itu lainnya itu ikut bertanggung jawab dalam ketidak cermatan ini, sehingga pemeriksaan lanjut itu mendalami apakah pejabat struktural yang bertanggung jawab hanya direktur pra penuntutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×