kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan Copot Dua Jaksa Dalam Perkara Gayus


Kamis, 08 April 2010 / 15:37 WIB
Kejaksaan Copot Dua Jaksa Dalam Perkara Gayus


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza mulai hari ini secara resmi mencopot dua orang jaksa yang terlibat dalam menangani perkara Gayus Tambunan. Hamzah mengatakan, dalam pemeriksaan ditemukan ada ketidakcermatan mulai tahap prapenuntutan hingga penuntutan. Ketidakcermatan tersebut antara lain tidak menindaklanjuti dugaan korupsi serta tidak memasukkan dakwaan kumulatif yang tertuang dalam berkas perkara.

Hamzah menegaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari diketahui bahwa para jaksa yang memeriksa perkara Gayus telah sengaja tidak memasukkan hal tersebut. "Unsur dalam pemeriksaan ini ada kesengajaan, tapi kepentingannya apa itu belum ditemukan karena belum memeriksa pihak luar," tegas Hamzah di Kejaksaan Agung dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis sore (8/4).

Hamzah menegaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggungjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. "Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab," tegasnya. Hamzah bilang, jabatan struktural keduanya kini sudah resmi dicopot.

Tim Eksaminasi Kejaksaan Agung menemukan ketidak cermatan jaksa peneliti dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Ketidakcermatan tersebut turut mempengaruhi dakwaan terhadap Gayus. “Seharusnya Gayus di dakwa kumulatif, yaitu money laundrying dan penggelapan,” tegas Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso.

Suroso bilang, jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidak cermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah 2,81 juta US dollar oleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×