kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

PPATK Telusuri Rekening Jaksa Cirus Sinaga


Kamis, 08 April 2010 / 16:30 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Pusat Pelaporan dan Analis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menerima permohonan untuk menelusuri dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke rekening jaksa yang terkait kasus Gayus Tambunan. "Kemarin sudah dilakukan pertemuan, surat permohonannya secara lisan juga sudah kita kasih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, Kamis (8/4).

Kejagung membutuhkan hal tersebut guna melengkapi hasil pemeriksaanya terhadap beberapa jaksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza sudah menyatakan ada semacam pelanggaran administratif oleh jaksa yang menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Didiek, PPATK nanti akan mengkonfirmasi ada atau tidaknya dugaan dimaksud. "Sampai sekarang belum ada pemberitahuan lagi jadi kita belum tahu, nanti akan disampaikan PPATK," ujar Didiek.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza mengatakan, ia sudah melakukan koordinasi dengan PPATK. Ia bilang, tudingan jaksa menerima sejumlah duit dalam kasus Gayus belum ditemukan. "Di PPATK tidak ada bukti, informasi itu diberikan Gayus, kalau sudah ada kesempatan periksa Gayus, akan digali ke sana," tandasnya.

Ia menegaskan, jika kemudian terbukti menerima sejumlah duit, para jaksa tersebut akan menyerahkan ke pihak berwenang karena masuk gratifikasi. "Sekarang belum menemukan, kalau sudah selesai penyidikan polisi nanti menyusul, dilesaikan dulu di polisi," katanya. Jika terbukti, maka para jaksa telah melanggar PP 20 Tahun 2008. "Bisa diberhentikan sebagai jaksa,"tegas Hamzah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×