Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya JE Sahetapy menilai dua jaksa yang sudah dicopot dari jabatannya semestinya dipidanakan. Ia menilai, sikap kejaksaan yang hanya mencopot jabatan struktural dua jaksa tersebut semata untuk melindungi korps alias lembaga kejaksaan.
“Kejaksaan Agung harus berani mengajukan anggota-anggota mereka ke proses pengadilan. Kalau tidak terbukti baru di periksa pelanggaran etika profesi dan pencemaran nama baiknya. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan semestinya mendahulukan proses hukum,” ujar Sahetapy saat dihubungi wartawan, Jumat sore (9/4).
Ia menilai, pencopotan keduanya dari jabatan struktural belum cukup bila dilihat dari perbuatan yang mereka lakukan. Paling tidak, kejaksaan menonaktifkan status mereka sebagai jaksa. Menurutnya, istilah "tidak cermat" yang dipakai kejaksaan melalui tim eksaminasi tidak tepat. "Kata 'kurang cermat' hanya penghalusan dari tindakan kejahatan," tegasnya. Sahetap menilai, sikap Kejaksaan Agung yang hanya menonaktifkan keduanya merupakan bentuk perlindungan kejaksaan terhadap kedua jaksa tersebut.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza menegaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut yang paling bertanggung gjawab adalah Ketua Jaksa Peneliti Berkas Cirus Sinaga yang sekarang menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Direktur Prapenuntutan Poltak Manulang yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. "Dalam kasus ini keduanya yang paling bertanggung jawab,"tegasnya.
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Suroso mengatakan, jaksa peneliti dalam persetujuan berkas hanya menyampaikan dakwaan tentatif yaitu money laundring atau penggelapan. Ketidakcermatan lainnya yang ditemukan Tim Eksaminasi adalah penyerahan uang sejumlah US$ 2,81 jutaoleh Andi Kosasih kepada Gayus tidak disinggung oleh JPU. “Di dalam berkas ada, tapi tidak disinggung oleh JPU,” jelas Suroso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News