kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kejagung tahan dua tersangka korupsi Transjakarta


Senin, 12 Mei 2014 / 19:29 WIB
Kejagung tahan dua tersangka korupsi Transjakarta
ILUSTRASI. Memori Penyimpanan Internal HP Anda Penuh? Begini Cara Jitu Mengatasinya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Keduanya yakni Dradjat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dengan alat bukti yang ada hari ini jajaran Jampidsus (Jaksa Muda Pidana Khusus) menurut laporan dari penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang sebulan lalu ditetapkan sebagai tersangka sekarang gilirannya ditahan," kata Jampidsus R Widyo Pramono, Senin (12/5).

Kejagung menetapkan Dradjad dan Setyo sebagai tersangka kasus tersebut sejak 24 Maret 2014 lalu. Keduanya diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran proyek pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun tersebut. Kejagung juga menemukan adanya penyalahgunaan dalam proyek pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.

Seperti diberitakan, selain menahan dua tersangka tersebut Kejagung hari ini juga menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 9 Mei 2014.

Terkait kasus ini, sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Walaupun, dari sisi administrasi dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku.

Temuan lainnya adalah fisik bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain, pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan speedometer tidak berfungsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×