Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Koni DKI Jakarta Winny Erwindia akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Dirut Bank DKI itu diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 senilai Rp 80 miliar.
"Winny sudah hadir, sedang diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Agung Tony Spontana kepada wartakotalive.com, Jumat (9/5).
Berdasarakan informasi yang dihimpun, beberapa kali Winny mangkir dari panggilan dan pemeriksaan. Winny rupanya tengah sakit dan sedang berada di luar negeri. Tadi pagi sekitar pukul 08.15 WIB, Winny tiba di bandara Soetta.
Winny ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya selaku Dirut Bank DKI ketika mengucurkan kredit ke PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoneix Lease Ltd Singapura.
Kendati mengaku tidak terlibat dalam pemberian kredit, namun, jaksa penyidik menduga atas persetujuan yang bersangkutan maka proyek pembelian pesawat yang diduga melanggar prosedur tersebut terus berjalan.
Sebelum menetapkan Winny sebagai tersangka, Kejagung telah mempidanakan Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama, Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko dan Dirut PT Energy Spectrum Banu Anwari. (Hendra Gunawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News