Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000 senilai Rp 80 miliar yang menjerat mantan Direktur Bank DKI Winny Erwindia, masih bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah berkali-kali mangkir untuk menjalani pemeriksaan, Kejagung berencana kembali melakukan terhadap Winny dalam kapastasnya sebagai tersangka terkait kasus ini.
"Saya kira pemanggilan berikutnya akan dilakukan pekan ini," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana saat dihubungi KONTAN, Selasa (26/5).
Kendati demikian, Tony masih enggan menyebut kapan pastinya pemanggilan terhadap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta tersebut dilakukan.
Dua Pekan lalu, Kejagung telah memanggil Winny untuk diperiksa terkait kasus ini. Menurut Tony, kala itu Winny berjanji untuk hadir pada Senin 19 Agustus 2014. Namun, hingga hari H, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebagaimana yang telah dijadwalkan penyidik.
Soal apakah pihaknya akan melakukan penahanan saat winny memenuhi panggilan tersebut, Tony pun enggan memastikan. Soal penahanan kata Tony, merupakan kewenangan penyidik.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono bahkan enggan berkomentar soal kemungkinan pihaknya melakukan penahanan terhadap Winny.
Padahal dalam kasus ini Winny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu. Sebagian tersangka kasus yang sama juga telah disidangkan perkaranya.
Kasus ini bermula saat Bank DKI mengucurkan pembiataan kepada PT Energy Spectrum untuk pembelian pesawat udara jenis air craft ATR 42-5000 dari Phoenix Lease Ltd Singapura tahun 2008. Saat itu, Winny masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI.
Namun, di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Atas perbuatan ini, diduga negara mengalani kerugian keuangan sebesar Rp 80 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News