kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sidang Korupsi CPO, Bea Cukai Sebut Pengusaha Tak Harus Penuhi Kuota Ekspor CPO


Selasa, 29 November 2022 / 11:17 WIB
Sidang Korupsi CPO, Bea Cukai Sebut Pengusaha Tak Harus Penuhi Kuota Ekspor CPO
ILUSTRASI. Pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas persetujuan ekspor CPO. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias crude palm oil (CPO) masih bergulir. Dalam persidangan 28 November 2022, hakim mengkonfirmasi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik alias domestic market obligation (DMO) menjadi hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO. 

Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo dalam rilis mengungkapkan, pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor CPO dan produk turunan yang didapatnya. Vitha bilang, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. 

Menurut Vitha, pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO.  Dia menyebutkan, DMO diatur oleh Kementerian Perdagangan. KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.

Baca Juga: Pembuktian Adanya Korupsi dalam Pengurusan PE Minyak Goreng Semakin Sulit

Vitha menambahkan, bea cukai kemudian melihat PE yang diberikan Kemendag terkait pemberian izin ekspor CPO. "Hanya (melihat) PE-nya saja," katanya. Ia juga mengatakan jika tim teknis tidak melihat jumlah realisasi dan hanya melihat jumlah kuota yang tersisa di-PE.

Penasihat Hukum Terdakwa Master Parulian Tumanggor Patra M Zen pun mengatakan dengan ini tak ada perbuatan melawan hukum terkait tidak digunakannya fasilitas PE. "Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan terkait klaim Penuntut Umum yang menyatakan ada satu Persetujuan Ekspor yang tidak digunakan," tutur dia. 

Dalam sidang ini juga menjelaskan, distribusi minyak goreng dari Wilmar Group melalui PT Sari Agro Tama Persada (SATP) kepada PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart). Manager Merchandising PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Djuwita mengaku Alfamart melakukan pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) minyak goreng ke PT SATP. 

Setelah PO dipenuhi, minyak goreng tersebut ditempatkan terlebih dahulu di gudang (distribution center/DC) milik Sumber Alfaria Trijaya. Setelah itu, baru dikirimkan ke gerai-gerai Alfamart. "Kami setelah melakukan PO ke distributor maka distributor akan kirim ke DC kami," cerita dia.

Baca Juga: Dua Anak Perusahaan Wilmar Meraih Subroto Award

Patra juga menambahkan jika Wilmar Group tidak pernah menjual langsung kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Swalayan Sukses Abadi.  "Sebagaimana fakta persidangan sebelumnya, Wilmar Group menjual kepada PT Sari Agro Tama Persada, selaku Distributor D1," ujar Patra. 

Karena itu Patra bilang, kliennya Wilmar Group telah merealisasikan seluruh kewajiban dalam penjualan domestik. 

Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias crude palm oil (CPO) ini mendakwa lima terdakwa yang merugikan negara Rp 18,3 triliun. Lima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Korupsi ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jaksa menyebut nilai merugikan keuangan negara Rp 6,05 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,31 triliun. 

Baca Juga: Faktor Ini yang Diduga Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Beberapa Waktu Lalu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×