kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung buka peluang periksa Wali Kota Tangsel


Senin, 06 Oktober 2014 / 23:24 WIB
Kejagung buka peluang periksa Wali Kota Tangsel
ILUSTRASI. Twibbon Halal Bihalal 2023 untuk Hari Raya Idul Fitri 2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany akan diperiksa terkait kasus pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan yang diduga merugikan negara Rp 7,8 miliar.

"Kita dari bawah dulu baru ke atas, tidak bisa ujuk-ujuk langsung ke atas," ujar Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Senin(6/10/2014).

Sarjono mengatakan Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan pemanggilan terhadap Sekretaris Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. "Kita akan segera memeriksa Sekretaris Kota Tangerang Selatan. Surat pemanggilan sudah disiapkan," kata Sarjono.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang yang kini sudah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 29 September lalu. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan kepada rekanan-rekanan pelaksana.

Selain Dadang, Kejagung pun menetapkan tersangka lainnya diantaranya adik Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana (TCW), Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Kota Tangsel Mamak Jamaksari, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfah.

Bukan hanya dari pihak pemerintah, kejaksaan agung pun menetapkan tersangka dari pihak swasta diantaranya Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.

Sementara Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Sandi selaku karyawan PT Bali Pasifik Pragama sebagai saksi.

Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan benar atau tidaknya ada pengaturan mengenai perusahaan-perusahan tertentu yang akan memenangkan pembangunan puskesmas-puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2011 dan 2012. "Dalam pemeriksaan tersebut pun digali juga keterangan terkait uang fee dari perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×