Reporter: Siti Masitoh | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indoensia (BI) mencatat, menjelang Idul Fitri atau hingga 13 Maret 2026, jumlah penukar uang layak edar melalui layanan resmi mencapai 1.076.282 orang, atau meningkat sekitar 85,4% dibandingkan tahun lalu sebanyak 580.496 orang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Muh. Anwar Bashori membeberkan, peningkatan tersebut sejalan dengan animo masyarakat meningkat untuk menukarkan uang rupiah menjelang Idulfitri 2026 sangat tinggi.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, BI memperluas jangkauan layanan penukaran dengan meningkatkan jumlah titik layanan dari 5.202 layanan pada tahun sebelumnya menjadi 9.294 layanan pada tahun ini.
Baca Juga: Resmi! Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Jawa Dibuka, Cek Cara Daftarnya di PINTAR BI
“Sehingga akses masyarakat terhadap layanan penukaran semakin luas dan mudah,” tutur Anwar dalam keterangannya, Senin (15/3/2026).
Anwar menambahkan, tingginya animo dan perluasan layanan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil untuk tradisi berbagi, pemberian THR, serta aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri masih sangat besar.
Adapun dalam merespon tingginya animo masyarakat, pada 16–17 Maret 2026 BI menyelenggarakan layanan penukaran tambahan "SERAMBI Peduli Mudik" di 55 layanan di seluruh Indonesia yang berfokus pada lokasi arus mudik, seperti bandara, stasiun, terminal, pelabuhan, dan rest area, guna memfasilitasi kebutuhan penukaran bagi para pemudik. Total kuota layanan tambahan tersebut mencapai sekitar 11.900 paket penukaran.
Baca Juga: Link pintar.bi.go.id Dibuka Besok! Cek Jadwal & Cara War Tukar Uang Baru 2026 Tahap 2
“BI memastikan ketersediaan uang rupiah dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai melalui berbagai kanal layanan resmi, baik kas keliling, layanan terpadu, maupun perbankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, BI menghimbau agar masyarakat hanya melakukan penukaran uang rupiah melalui layanan resmi BI dan perbankan guna menjamin keaslian uang serta keamanan transaksi.
Anwar menyebut, penukaran melalui mekanisme jual beli di luar layanan resmi memiliki berbagai risiko, antara lain keaslian uang tidak terjamin, jumlah uang sulit dipastikan akurat, tidak memiliki perlindungan atau pertanggungjawaban, serta rawan penipuan yang dapat merugikan masyarakat secara finansial.
Baca Juga: Pemesanan Uang Baru BI 2026 Dibuka: Cara Mudah Tukar Lewat PINTAR!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













