kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   24.000   1,27%
  • USD/IDR 16.326   31,00   0,19%
  • IDX 7.891   -53,11   -0,67%
  • KOMPAS100 1.111   -9,64   -0,86%
  • LQ45 829   2,03   0,24%
  • ISSI 266   -2,45   -0,91%
  • IDX30 429   0,72   0,17%
  • IDXHIDIV20 496   2,85   0,58%
  • IDX80 125   0,16   0,13%
  • IDXV30 131   0,34   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

KPK tegaskan penangkapan jaksa Jabar sudah benar


Selasa, 12 April 2016 / 14:08 WIB
KPK tegaskan penangkapan jaksa Jabar sudah benar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan bersinergi dengan Kejaksaan untuk menangani kasus suap dua jaksa terkait kasus suap korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan masalah ini," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief kepada wartawan, Selasa (12/4). Hal tersebut juga disampaikannya Laode, sekaligus menyangkal adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (11/4).

Sekadar tahu saja, sebelumnya aksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Widyo Pramono sempat mengatakan, OTT terhadap dua jaksa itu tidak sesuai prosedur. Pasalnya dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan menyebutkan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

"Sementara ini tak ada komunikasinya dengan Jaksa Agung," ungkap Widyo, Senin (11/4). Nah, dalam hal ini KPK mengklarifikasi bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan.

Bahkan menurut pengakuannya, Kejaksaan berjanji akan membawa pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini untuk dibawa ke Jakarta dan menyerahkannya ke KPK. Kemudian terkait kesalahan prosedur, Laode bilang, OTT tersebut justru sudah sesuai denga UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kami berpacu dengan UU tentang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam UU tersbut tidak disebutkan harus melakukan izin kepada Jaksa Agung," jelasnya.

Sekadar tahu, dalam perkara ini KPK telah menetapkam setidaknya lima orang sebagi tersangka yakni, Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani, Ojang Sohardi sebagai pemberi suap serta Fahri Nurmallo dan Devyanti Rochaeni sebagai penerima suap.

Adapun dalam hal ini KPK menyampakan, Lenih Marliani merupakan aktris utama sebagai pemberi suap. Adapun jumlah yang hendak diberikan Lenih kepada kedua jaksa itu Rp 528 juta dan Rp 385 juta.

Uang suap tersebut diperkirakan untuk meringankan hukuman Jajang Abdul Holik yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan BPJS Kesehatan pada 2014.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×