kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini dugaan alasan Bupati Subang suap Jaksa


Selasa, 12 April 2016 / 17:53 WIB
Ini dugaan alasan Bupati Subang suap Jaksa


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bupati Subang Ojang Sohandi diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Hal itu diduga sebagai salah satu alasan Ojang untuk menyuap jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa kasus BPJS, dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus yang sama," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).

Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum Deviyanti Rochaeni, yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik. Uang diberikan melalui istri Jajang yang bernama Lenih Marliani.

Kasus suap ini ternyata tidak hanya melibatkan seorang jaksa. Uang sejumlah Rp 528 juta ternyata merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN). Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar.

Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Lenih, Jajang, dan Ojang sebagai pemberi suap.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus bagi Ojang, ia disangkakan juga dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. KPK menduga, selain menyuap jaksa, Ojang juga menerima gratifikasi.

Sementara itu, KPK menetapkan Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×