kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejagung akan tetapkan 3 opsi selesaikan kasus Sisminbakum


Minggu, 03 Juli 2011 / 14:14 WIB
Kejagung akan tetapkan 3 opsi selesaikan kasus Sisminbakum
ILUSTRASI. Warna darah haid menunjukkan kondisi kesehatan tubuh.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kejaksaan Agung berjanji akan segera mengumumkan langkah hukum yang ditempuh menyangkut kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga opsi yang tengah dipertimbangkan untuk menuntaskan perkara ini. Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung, Darmono, pada Jumat (1/7) akhir pekan lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Darmono menyebut ketiga opsi itu adalah berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atas nama Yusril Ihza Mahendra dan Hartono segera dilimpahkan ke Pengadilan. Kemudian dihentikan pada tahap penuntutan dengan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan alias SKPP dan yang terakhir adalah menyempurnakan atau melengkapi berkas yang ada.

Seperti diketahui, proses penanganan kasus Sisminbakum ini menimbulkan polemik. Sebab, terdapat dua putusan yang berbeda dari Mahkamah Agung (MA), untuk dua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum, Romli Atmasasmita dan Samsudin Manan Sinaga.

Pada tahap kasasi di MA, Romli dinyatakan lepas demi hukum. Dalam amar putusan untuk Romli, Sisminbakum dinyatakan tidak merugikan keuangan negara. Namun begitu, putusan untuk Samsudin berbeda.

Oleh majelis hakim, Samsudin tetap dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Padahal, dalam putusan untuk sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum, disebutkan ada unsur melakukan korupsi secara bersama-sama.

Seperti diberitakan, kerugian negara akibat proyek Sisminbakum ditaksir Kejaksaan mencapai Rp 420 miliar. Nilai itu merupakan akumulasi yang terkumpul antara tahun 2001-2008.

Dalam proyek Sisminbakum, 90 persen biaya akses mengalir ke PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen. Sedangkan Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM hanya kebagian sisanya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus Sisminbakum. Tiga di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yaitu, Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga dan Zulkarnain Yunus.

Selain itu, tersangka lainnya adalah Yohannes Woworuntu, mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika, dan Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pengayoman Karyawan Departemen Hukum dan HAM.

Dua lainnya adalah Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Berkas keduanya hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan dan masih berada di Bagian Penuntutan Pidana Khusus, setelah ada perbedaan putusan untuk Romli dan Samsudin.

Pekan ini, Yusril melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara DKI. Mantan Menteri Kehakiman tersebut memprotes karena surat cegah yang diteken Jaksa Agung untuknya dibuat berdasar undang-undang yang sudah tidak sah dan kedaluwarsa.

Dalam keterangan tertulisnya, Yusril mengatakan, kunci penuntasan Sisminbakum ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, SBY disebut Yusril tahu mengenai aturan biaya akses Sisminbakum yang sebelumnya tidak dinyatakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga pendapatannya tidak pernah dimasukkan ke kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×