Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung dinilai tak mempunyai alasan lain selain mengambil upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita.
Langkah hukum luar biasa itu perlu diambil oleh Korps Adhyaksa, agar putusan kasasi yang membebaskan Romli tak menjadi pembenaran tindak korupsi di Sisminbakum. Keterangan ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) LP2TRI, Teuku Chandra Adiwana, seusai menyerahkan hasil kajian LP2TRI kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6).
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sebelumnya atas Romli, telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat. "Dari hasil kajian kami ada tujuh alasan hukum bagi Jaksa Agung untuk mengajukan PK atas putusan ini," ungkap Chandra Adiwana kepada sejumlah media di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Chandra mengungkapkan, yang menjadi kesalahan pertama dalam putusan kasasi MA adalah tidak mempertimbangkan besaran biaya akses fee Sisminbakum, berupa adanya penggelembungan biaya secara ilegal sebesar Rp 800 ribu.
Kedua, biaya akses sisminbakum melanggar Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Pasal 16 Ayat (2). "Dalam persidangan terdapat fakta bahwa PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) dalam mengelola Sisminbakum dengan sistem pungutan menyalahi Keppres Nomor 7 Tahun 1998. Keikutsertaan pihak swasta harus melalui penawaran terbuka dan transparan," lanjut Chandra.
Selanjutnya, jenis pelayanan jasa hukum tidak sesuai peraturan pemerintah, dengan adanya tambahan konsultasi hukum. Keempat, potensi kerugian negara jelas dalam kasus ini, yakni mencapai Rp368 miliar.
Chandra menambahkan, alasan kelima, tindak pidana korupsi adalah delik formil sehingga tidak perlu membuktikan telah adanya kerugian negara. "Dengan adanya potensi kerugian negara sudah terbukti cukup adanya tindak pidana korupsi," paparnya.
Kemudian, selaku Dirjen AHU saat itu, Romli bersama Menkumham yang pada saat itu dijabat Yusril Izha Mahendra, mengajukan usulan perubahan PP Nomor 87 Tahun 2000 sehingga pendapatan Sisminbakum bisa termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ini tentu sesuatu yang aneh, mengingat terdakwa dan Menkumham adalah pakar hukum," sambung Chandra.
Dan alasan terakhir, hakim kasasi hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa dan mengabaikan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Terdapat kekhilafan hakim karena keterangan saksi Aan Danu Giantono, saksi Florentina dan saksi Luluk jelas saling berkaitan satu sama lain. "Putusan kasasi MA ini sangat lemah, karena tidak sesuai fakta persidangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News