Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Ternyata banyak pihak yang geregetan melihat aksi plin-plan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Tak hanya Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politik Republik Indonesia (LP2TRI), yang mendesak Kejaksaan guna segera menyidangkan tersangka Yusril dan Hartono, namun juga Indonesian Corruption Watch (ICW).
Seusai menghadap Jaksa Agung, Basrief Arief, Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, menyatakan kasus korupsi kelas kakap seperti Sisminbakum, menjadi perhatian ICW. Hal yang senada juga diungkapkan oleh Febri Diansyah, Koordinasi Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, yang juga turut menyambangi Gedung Jaksa Agung.
Untuk perkara Sisminbakum, Febri menyatakan bahwa pihaknya menyampaikan secara gamblang kepada Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, agar perkara ini jangan sampai dihentikan. Karena, jika kasus Sisminbakum dihentikan, "Maka otomatis akan menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan," tutur Febri di Gedung Utama Jaksa Agung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6).
Selanjutnya, menurut Febri, ICW juga menyampaikan kejanggalan-kejanggalan dalam vonis Romly Atmasasmita, yang dibandingkan dengan vonis Syamsuddin Manan Sinaga. Beberapa kejanggalan tersebut, telah secara detail dijelaskan dan disampaikan ICW ke Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung, lanjut Febri, akan menerima kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan ICW dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan sikap dalam menuntaskan perkara ini. "Tapi ada satu hal yang sangat kami catat tadi bahwa, Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan bahwa kasus Sisminbakum tidak akan dihentikan, bahkan terpikir pun tidak," imbuhnya.
Kepastian itulah, yang sekiranya akan dikawal oleh ICW. Meski memang, kelanjutan perkara tersebut tidak dapat diberikan dengan mudah secara subjektif, namun juga turut melibatkan ahli. "Itu yang kami catat secara persis dan kami berharap dalam waktu dekat Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo, yang sudah jadi tersangka segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Tipikor," tandasnya.
Mengenai adanya kesalahan atau tidak, yang diperbuat oleh keduanya, menurut Febri, hal tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan. Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Jaksa Agung, Darmono membenarkan bahwa Korps Adhyaksa memang tidak terpikir untuk menghentikan perkara Sisminbakum ini.
Menurut Darmono, meski penuntasan perkara ini memakan waktu yang tidak sedikit, hal tersebut terjadi karena kasus ini masih dalam rangka evaluasi secara menyeluruh. "Termasuk pertimbangan kasus yang sudah diputus, baik putusan Romly maupun perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. Itu akan menjadi landasan kita," ujar Darmono ketika ditemui sejumlah media.
Namun begitu, mantan Plt Jaksa Agung ini juga tidak dapat memberikan kepastian kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan. "Belum bisa memastikan itu. Tapi yang jelas, akan diupayakan secepat mungkin. Karena kita tidak ingin perkara ini berlarut-larut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News