kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Selesaikan masalah hukum, Bulog gandeng Jamdatun


Selasa, 31 Juli 2018 / 19:13 WIB
Selesaikan masalah hukum, Bulog gandeng Jamdatun
Kesepakatan bersama antara Dirut Bulog dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu menyelesaikan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Perum Bulog menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI.

Kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di peradilan umum maupun lembaga arbitrase, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan (legal assistance) maupun audit hukum di bidang perdata.

Selanjutnya, Jamdatun pun menjadi mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bulog.

Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengatakan, Bulog memang kerap menghadapi berbagai masalah hukum dan cenderung kalah. Sementara, dengan kekalahan ini, aset Bulog mungkin akan hilang. “Aset Bulog ada banyak di seluruh Indonesia. Karena ada beberapa hal kita berhadapan dengan hukum. Contoh ada yang mengakui tanah itu milikinya. Ada dianggap tanah itu tanah sengketa bahkan aset Bulog yang sekarang berjalan pun ada tuntutan hukum. Ini yang harus kita hadapi,” ujar Budi, Selasa (31/7).

Budi pun menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah sinergi diantara kedua lembaga. Terlebih, menurutnya, Bulog dan Jamdatun merupakan instansi pemerintah.

Sementara itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan sumber daya manusia, Bulog dengan Jamdatun akan melakukan kerjasama dalam bentuk penyelenggaraan workshop, seminar, focus group discussion, dan bimbingan teknis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×