kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kejagung: 8 tersangka kasus investasi Asabri ditahan 20 hari ke depan


Senin, 01 Februari 2021 / 22:03 WIB
Kejagung: 8 tersangka kasus investasi Asabri ditahan 20 hari ke depan
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung langsung menahan 8 tersangka kasus korupsi investasi di Asabri. Delapan tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (1/2)

Baca Juga: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, mereka adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.

Tersangka lainnya adalah BE mantan direktur keuangan PT Asabri , HS Direktur PT Asabri; IWS Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Baca Juga: Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Damiri, Sonny, dan tersangka Asabri lain langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×