kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Kejagung: 8 tersangka kasus investasi Asabri ditahan 20 hari ke depan


Senin, 01 Februari 2021 / 22:03 WIB
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung langsung menahan 8 tersangka kasus korupsi investasi di Asabri. Delapan tersangka itu ditahan untuk 20 hari ke depan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pd.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Senin (1/2)

Baca Juga: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, mereka adalah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja pada periode berbeda.

Tersangka lainnya adalah BE mantan direktur keuangan PT Asabri , HS Direktur PT Asabri; IWS Kadiv Investasi PT Asabri; Lukman Purnomosidi Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Baca Juga: Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Damiri, Sonny, dan tersangka Asabri lain langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×