Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengalokasikan anggaran pembangunan ibu kota baru dalam pagu anggaran tahun 2020. Namun, perkiraan awal kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru di 2020 adalah sebesar Rp 865 miliar.
Bila dirinci, anggaran tersebut terbagi atas uang muka pembangunan di bidang jalan dan jembatan sebesar Rp 500 miliar. Dana ini digunakan untuk persiapan jalan nasional non tol.
Baca Juga: Simak, begini proyeksi pembangunan ibukota baru dari tim riset ekonomi BCA
Selanjutnya, uang muka Rp 175 miliar untuk pembangunan sumber daya air yakni untuk penyediaan air baku, pembangunan bendungan dan embung, pengendalian banjir dan drainase.
Berikutnya, pembangunan di bidang pemukiman dibutuhkan Rp 90 miliar, yakni untuk sarana prasarana utilitas bawah tanah (air minum/air limbah), drainase dan sarana prasarana umum kawasan 2.000 ha dan konsultan urban design 2.000 ha, rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) 40.000 ha dan design kontrol 180.000 ha serta konsultan basic design perumahan ASN.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, karena kontrak ini merupakan proyek di tahun jamak atau multiyears, maka yang dibutuhkan barulah uang muka.
Baca Juga: Tim riset BCA: Pemindahan ibu kota positif bagi pertumbuhan ekonomi
Dia pun mengatakan, belum ada pembicaraan untuk penambahan anggaran PUPR di 2020. "Kalau bisa kita mengoptimalkan yang sudah dialokasikan sekarang," tutur Basuki, Rabu (28/8).
Basuki pun mengatakan terdapat 3 tahapan utama pembangunan ibu kota baru. Pertama, tahapan pembuatan masterplan dan desain kawasan yang dimulai pada 2019 - 2020. Dia mengatakan pihaknya tengah membuat desain ini.
Tahapan kedua, pembangunan infrastruktur dasar yakni jalan, drainase, bendungan, embung, air bersih, dan lainnya dan landscape kawasan melalui mekanisme design and build. Rencananya groundbreaking dijadwalkan pada pertengahan 2020.
Baca Juga: DPR menunggu RUU pemindahan ibu kota dari pemerintah
Tahapan ketiga, atau pada 2020 - 2024 adalah pembangunan rumah dan gedung perkantoran (Kementerian/Lembaga) melalui mekanisme design and build.
Basuki mengakui, PUPR belum bisa melakukan groundbreaking bila landasan hukum mengenai ibu kota Indonesia belum rampung. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya terus merancang desain ibu kota yang baru.
"Benar [belum ada landasan hukum]. Tetapi kan saya tidak bisa tunggu beres semua baru saya mendesain. Kita ikuti aturannya," kata Basuki.
Baca Juga: Wijaya Karya (WIKA) dapat tawaran pembangunan jalur kereta api di Afrika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News