kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan RIPH Diharapkan Tidak Jadi Kepanjangan Tangan Pencari Rente


Selasa, 24 Mei 2022 / 17:32 WIB
Kebijakan RIPH Diharapkan Tidak Jadi Kepanjangan Tangan Pencari Rente
ILUSTRASI. Suasana penjualan sayur dan buah di carefour Permata Hijau, Jakarta (21/5). Kebijakan RIPH Diharapkan Tidak Jadi Kepanjangan Tangan Pencari Rente.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan hal kedua yang menarik adalah mengenai kemungkinan adanya potensi kepentingan yang tidak terakomodasi karena perubahan aturan importasi produk hortikultura tersebut.

Dalam hemat Hurriyah, perubahan kebijakan pasti akan mengubah distribusi beban kerja dan keuntungan yang mungkin didapat masing-masing aktor. Namun Hurriyah mengingatkan bahwa yang tetap harus diutamakan adalah kepentingan lembaga dan kepentingan publik. 

Dalam hal RIPH, Hurriyah melihat tujuan awalnya adalah untuk menjaga mengatur pasokan impor agar produsen dalam negeri terlindungi dan bisa tetap berdaya di pasar domestik. 

Untuk itu, perlu dipikirkan bagaimana kepentingan lembaga dan kepentingan publik di bidang itu bisa tetap dijaga lewat instrumen lain selain RIPH. 

Baca Juga: Kementan catat 63 perusahaan belum lunas kewajiban wajib tanam bawang putih

Menurut Hurriyah, penting bagi Balitbang Pertanian untuk bekerjasama dengan BRIN dan lembaga riset lain untuk mengembangkan produk-produk domestik yang kuantitas dan kualitasnya bisa bersaing dengan produk impor.

Sedangkan mengenai kemungkinan adanya kepentingan aktor tertentu untuk mempertahankan RIPH, Wakil Direktur Puskapol UI tersebut mengatakan bahwa wajar jika dalam pembentukan dan kebijakan ada aktor-aktor yang punya kepentingan.

Tetapi lagi-lagi yang harus dijaga menurutnya adalah kepentingan publik. Ia juga mengarahkan kepentingan aktor agar tidak melanggar batas-batas hukum maupun prinsip-prinsip demokrasi.

“Karena itu, harus ada keterbukaan dan pengawalan publik terhadap proses pembentukan kebijakan, apapun itu, termasuk Permentan ini. Ini supaya kebijakan apapun tidak menjadi ajang bagi pencari rente” katanya menutup pembicaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×