kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, berikut aturannya


Senin, 09 Agustus 2021 / 22:28 WIB
Kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, berikut aturannya
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus di luar Jawa-Bali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan selama 2 minggu, yaitu terhitung sejak 10 sampai 23 Agustus 2021. Sementara itu di Jawa-Bali hanya sampai 16 Agustus saja.

“Perbedaan pemberlakuan tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali. Selain itu, untuk PPKM level 4ditetapkan sebanyak 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 untuk 302 kabupaten/kota dan PPKM level 2 untuk 39 kabupaten/kota,” ujar Airlangga dalam Konferensi pers evaluasi penerapan PPKM, Senin (9/8). 

Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali adalah, pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan juga penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, industri orientasi  ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari. Ketiga, Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Covid-19 di luar Jawa-Bali meningkat, pemerintah akan percepat vaksinasi

Keempat, Mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50% juga menggunakan masker. Kelima, tempat ibadah, diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 4 luar Jawa-Bali, Industri orientasi  ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan diutup selama lima hari, dan tempat ibadah, diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 25% atau 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Namun demikian, selama 1 minggu penerapan PPKM akan dilakukan evaluasi asesmen mendalam atas semua indikator perkembangan kasus Covid-19 untuk dilakukan respon dan antisipasi yang cepat,” kata Airlangga.

Sementara itu, karena acara perayaan Hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2021 akan menimbulkan kerumunan, pada daerah luar Jawa-Bali tersebut hanya boleh diadakan dengan melakukan upacara yang sederhana juga melakukan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Selanjutnya: Evaluasi PPKM Jawa Bali seminggu sekali, luar Jawa Bali dua minggu sekali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×