Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus di luar Jawa-Bali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan selama 2 minggu, yaitu terhitung sejak 10 sampai 23 Agustus 2021. Sementara itu di Jawa-Bali hanya sampai 16 Agustus saja.
“Perbedaan pemberlakuan tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali. Selain itu, untuk PPKM level 4ditetapkan sebanyak 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 untuk 302 kabupaten/kota dan PPKM level 2 untuk 39 kabupaten/kota,” ujar Airlangga dalam Konferensi pers evaluasi penerapan PPKM, Senin (9/8).
Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali adalah, pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan juga penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari. Ketiga, Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Covid-19 di luar Jawa-Bali meningkat, pemerintah akan percepat vaksinasi
Keempat, Mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50% juga menggunakan masker. Kelima, tempat ibadah, diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 4 luar Jawa-Bali, Industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan diutup selama lima hari, dan tempat ibadah, diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 25% atau 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Namun demikian, selama 1 minggu penerapan PPKM akan dilakukan evaluasi asesmen mendalam atas semua indikator perkembangan kasus Covid-19 untuk dilakukan respon dan antisipasi yang cepat,” kata Airlangga.
Sementara itu, karena acara perayaan Hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2021 akan menimbulkan kerumunan, pada daerah luar Jawa-Bali tersebut hanya boleh diadakan dengan melakukan upacara yang sederhana juga melakukan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya: Evaluasi PPKM Jawa Bali seminggu sekali, luar Jawa Bali dua minggu sekali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News