kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, berikut aturannya


Senin, 09 Agustus 2021 / 22:28 WIB
Kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, berikut aturannya
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus di luar Jawa-Bali perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan selama 2 minggu, yaitu terhitung sejak 10 sampai 23 Agustus 2021. Sementara itu di Jawa-Bali hanya sampai 16 Agustus saja.

“Perbedaan pemberlakuan tersebut dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali. Selain itu, untuk PPKM level 4ditetapkan sebanyak 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 untuk 302 kabupaten/kota dan PPKM level 2 untuk 39 kabupaten/kota,” ujar Airlangga dalam Konferensi pers evaluasi penerapan PPKM, Senin (9/8). 

Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 3 luar Jawa-Bali adalah, pertama, kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50% dan juga penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kedua, industri orientasi  ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan ditutup selama lima hari. Ketiga, Restoran diperbolehkan makan ditempat dengan maksimal pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Covid-19 di luar Jawa-Bali meningkat, pemerintah akan percepat vaksinasi

Keempat, Mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50% juga menggunakan masker. Kelima, tempat ibadah, diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk Perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk PPKM level 4 luar Jawa-Bali, Industri orientasi  ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Jika ditemukan klaster maka akan diutup selama lima hari, dan tempat ibadah, diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 25% atau 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Namun demikian, selama 1 minggu penerapan PPKM akan dilakukan evaluasi asesmen mendalam atas semua indikator perkembangan kasus Covid-19 untuk dilakukan respon dan antisipasi yang cepat,” kata Airlangga.

Sementara itu, karena acara perayaan Hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2021 akan menimbulkan kerumunan, pada daerah luar Jawa-Bali tersebut hanya boleh diadakan dengan melakukan upacara yang sederhana juga melakukan pembatasan jumlah peserta dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Selanjutnya: Evaluasi PPKM Jawa Bali seminggu sekali, luar Jawa Bali dua minggu sekali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×