Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang menggunakan mekanisme PPh Final sebesar 10%.
Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diundangkan pada Senin (5/10).
Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menyambut baik kebijakan pengecualian PPh atas dividen tersebut. Menurutnya, hal itu akan menggairahkan pemegang saham untuk tetap menempatkan dananya di pasar saham Indonesia, dus meningkatkan nilai transaksi.
“Ini kebijakan yang menarik bagi seluruh kalangan investor, otomatis akan berpikir untuk tetap memutarkan uangnya di bursa saham Indonesia daripada keluar negeri. Ini juga pasti meningkatkan transaksi dan menambah likuiditas di pasar modal,” kata Suria kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Baca Juga: Pemegang saham bebas pajak dividen 10%, ini kata pengamat
Adapun ketentuan yang diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk mendapatkan pengecualian PPh atas dividen yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan, melalui beleid sapu jagad undang-undang itu arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.
Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.
Baca Juga: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak
“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata dia.
Selanjutnya: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News