kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak


Selasa, 06 Oktober 2020 / 18:04 WIB
PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi atas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10).

Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bagian ke tujuh Pasal 111 disebutkan pengecualian PPh atas dividen berlaku bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan WP Badan dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan, melalui beleid sapu jagad undang-undang itu, arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya

Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua kali di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.

“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri.

“Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata dia.

Di sisi lain, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga mengatur PPh atas dividen dari luar negeri. Kata Yunirwansyah hal ini dimaksudkan agar kebutuhan dana untuk investasi bisa diperoleh salah satunya dari dana yang selama ini berada di luar negeri.

Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diramal jadi tumpuan penerimaan pajak 2021

“Mungkin selama ini penghasilan berupa dividen tidak dilaporkan ke Indonesia, karena world wide income system kita, dengan pengecualian ini yakni syarat di investasikan di dalam negeri, WP akan melaporkan secara self assessment,” ujar Wawan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×