Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang menggunakan mekanisme PPh Final sebesar 10%.
Hal tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah diundangkan pada Senin (5/10).
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi adanya kebijakan perpajakan tersebut.
Menurutnya, klausul itu akan mengubah system classical yakni atas penghasilan yang sama akan dipajaki dua kali yaitu di level perusahaan dan di level pemegang saham, menjadi one-tier system yakni hanya dipajaki di level perusahaan.
Baca Juga: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak
“Nantinya hal ini akan mengurangi tarif pajak efektif investor dan mencegah pajak berganda. Dengan demikian, investasi akan lebih menarik,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Darussalam juga menyampaikan, pasal terkait pengecualian atas dividen yang diterima dari luar negeri juga memberi manfaat bagi Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia menganut sistem pajak worldwide yang mana penghasilan yang diterima oleh Supjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dari manapun akan dikenakan pajak di Indonesia.
Sehingga, aturan lama cenderung mendorong prilaku untuk menaruh dana di luar negeri.
“Melalui klausul baru nantinya dividen dari luar negeri dengan persyaratan tertentu termasuk jika diinvestasikan dalam negeri akan dikecualikan. Secara tidak langsung kita akan beralih ke sistem hybrid (semi-teritorial) dengan maksud menarik modal ke dalam negeri,” ujar Darussalam.
Baca Juga: Ekonom nilai omnibus law tak serta merta tarik investasi secara kilat
Adapun ketentuan yang diatur pemerintah untuk dapat pengecualian PPh atas dividen yakni, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
"Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Selanjutnya: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News