kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda, Begini Kata Pengusaha


Rabu, 13 Desember 2023 / 17:14 WIB
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda, Begini Kata Pengusaha
ILUSTRASI. Pengusaha menyambut baik penundaan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menyambut baik penundaan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota menjadi tahun 2025. 

Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan, Kamar Dagang (Kadin) Indonesia, Joseph Pangalila menilai bahwa belum ada urgensi pelaksanaan PIT. Menurutnya hal yang lebih penting saat ini adalah perbaikan data di sektor perikanan. 

"Kuota penangkapan ikan belum urgent untuk diterapkan saat ini karena penerapan kuota PIT harus berdasarkan data yang akurat," kata Joseph pada Kontan.co.id, Rabu (13/12). 

Baca Juga: Penundaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Hanya Bersifat Politis

Joseph menilai pembenahan data keseluruhan di sektor perikanan termasuk menjadi kunci penerapan PIT berbasis kuota agar dalam penerapannya nanti tidak menuai polemik. 

Terlebih, memang selama ini kebijakan PIT masih mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan. Sehingga persiapan teknis seperti data ini harus benar-benar terang. 

"Yang harus jadi prioritas adalah pembenahan data produksi yang urgensinya memang sangat dibutuhkan untuk estimasi potensi stok ikan juga," kata Joseph. 

Diketahui, beberapa waktu lalu KKP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025.

Baca Juga: Menteri KKP Beberkan Alasan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Ditunda

Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan salah satu alasan penundaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2023 ini karena teknologi infrastruktur dan teknologi untuk PIT belum sepenuhnya siap. 

Terutama terkait dengan teknologi pengawasan setiap kapal nelayan. Trenggono mengatakan saat ini yang masih bisa terpantau oleh pemerintah hanya beberapa kapal besar saja. Sementara kapal-kapal kecil banyak yang masih di luar pemantauannya.  

"Jadi, masih banyak kapal kapal kecil yang tidak termonitor, kapal di bawah 20 Gross Tonnage (GT) itu paling banyak, mungkin nanti akan dibantu pemasangan secara gratis agar termonitor," jelas Trenggono di Kawasan Ancol Jakarta, Selasa (12/12). 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×