kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif


Jumat, 22 November 2019 / 20:43 WIB
Kebijakan pemerintah merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah dinilai positif
ILUSTRASI. Pelayanan pajak di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/12).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal merasionalisasi tarif pajak dan retribusi daerah sebagai langkah memperbaiki iklim investasi secara nasional. Dengan demikian, tarif pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan oleh pemerintah pusat secara nasional. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo memandang, persoalan pajak daerah memang kerap menjadi keluhan para pelaku usaha dan investor. 

Baca Juga: Percepat investasi, pemerintah pusat akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah

Prastowo mengatakan, keluhan utamanya mengenai tarif yang umumnya dipatok sejumlah pemerintah daerah (pemda) secara maksimal sehingga membuat beban bagi pengusaha menjadi tinggi.

Selain itu, ketentuan tarif pajak daerah juga kebanyakan tidak harmonis antara satu daerah dengan daerah lainnya.

“Karena rezim UU PDRD sekarang ini kan tarif maksimal sehingga pemda mempunyai diskresi menetapkan tarif hingga maksimal pula. Akibatnya, sekarang jadi ada banyak jenis dan skema tarif pajak daerah yang berbeda-beda dan menimbulkan inefisiensi,” tutur Prastowo saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (22/11). 

Baca Juga: Utang pemerintah berpotensi membengkan tahun depan

Melalui Omnibus Law Perpajakan, maka akan ada sejumlah pasal dalam UU PDRD maupun UU Pemda yang menarik wewenang daerah untuk menentukan tarif pajak maupun retribusi menjadi ke pemerintah pusat.

Selama ini, ada terlalu banyak jenis pungutan di daerah yang tumpang tindih dan rawan pajak ganda (double taxation). Ia mencontohkan, daerah saat ini memiliki wewenang untuk memungut cukai rokok, PPN Rokok, dan pajak atas cukai rokok sekaligus.

Contoh lainnya, adanya PPN dengan tarif tunggal sebesar 10% atas barang dan jasa namun pemerintah daerah juga memberlakukan pajak atas jasa tertentu dengan tarif lebih tinggi dari PPN nasional. Misalnya, PPN atas hiburan yang tarifnya mencapai 35%. 

“Maka diperlukan simplifikasi jenis, tarif, hingga administrasi pungutan pajak di daerah karena makin banyak jenis dan skema pajak, maka makin inefisien juga bagi pengusaha dan investor,” ujar Prastowo. 

Baca Juga: Presiden Jokowi minta jajarannya melanjutkan reformasi perpajakan

Selain itu, pemusatan penetapan tarif pajak dan retribusi daerah, menurut Prastowo, juga dapat mencegah daerah untuk melakukan intensifikasi penerimaan yang berimbas pada terganggunya dunia usaha.

Dengan begitu, upaya pemda mengoptimalkan pendapatan asli daerah tetap bisa sejalan dengan perbaikan iklim investasi.

Sebelumnya,  Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng juga mengeluhkan banyaknya peraturan daerah (perda) yang bermasalah dan menjadi penghambat pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah secara keseluruhan. 

Dari total 235 temuan perda bermasalah, sebanyak 67% terkait dengan peraturan soal pajak dan retribusi daerah. 

Baca Juga: Potensi Shortfall Penerimaan Perpajakan Kembali Mengintai

Oleh karena itu, salah satu rekomendasi KPPOD ialah mencabut berbagai perda bermasalah tersebut melalui Omnibus Law. Di saat yang sama, pemerintah juga diharapkan menerbitkan regulasi pengganti agar tidak ada ketimpangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×