kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kebijakan Makroprudensial Pro Growth BI Sudah Cukup, Belanja Fiskal Harus Dipercepat


Minggu, 10 Desember 2023 / 14:04 WIB
Kebijakan Makroprudensial Pro Growth BI Sudah Cukup, Belanja Fiskal Harus Dipercepat
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah menerapkan kebijakan makroprudensial longgar pada tahun 2023 dan berencana akan mempertahankannya pada tahun 2024.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menilai, kebijakan makroprudensial longgar dari BI sudah efektif dalam turut mendorong pertumbuhan ekonomi. 

“Di tengah global yang tidak pasti, BI sudah memberikan kebijakan makroprudensial longgar yang sejauh ini sudah dirasakan manfaatnya,” terang Riefky kepada Kontan.co.id, Jumat (8/12). 

Pun pada tahun 2024, Riefky menilai tidak banyak opsi penambahan insentif makroprudensial lain dari BI. 

Baca Juga: BI akan Pertahankan Kebijakan Makroprudensial Longgar Pada 2024

Namun, yang perlu diperhatikan adalah era suku bunga tinggi yang mungkin masih berada dalam beberapa waktu ke depan. 

“Sehingga di tengah tren suku bunga tinggi, perlu diperhatikan oleh BI kalau penyaluran kredit tetap harus berjalan,” tambahnya. 

Plus selain itu, Riefky juga mengimbau dari pihak pemerintah untuk terus memperkuat belanja pemerintah. Karena ini juga akan memengaruhi terhadap ketersediaan likuiditas. 

Plus, belanja fiskal yang dipercepat akan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah ketidakpastian global yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×