kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keberatan iuran BPJS Kesehatan naik? Ini cara turun kelas perawatan


Kamis, 05 September 2019 / 18:44 WIB
Keberatan iuran BPJS Kesehatan naik? Ini cara turun kelas perawatan
ILUSTRASI. Layanan BPJS Kesehatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menjadi kabar buruk bagi sebagian peserta. Kenaikan hingga dua kali lipat perbulan untuk perlindungan kesehatan itu dianggap membebani keuangan mereka. 

Kebijakan ini menuai berbagai kritik masyarakat. Bahkan, buruh mengancam demo besar-besaran. Namun, pemerintah seolah tak ambil pusing dengan berbagai penolakan itu. Kenaikan iuran tetap akan berlaku per 1 Januari 2020. 

Baca Juga: Tak hanya buruh, pengusaha juga ogah jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan

Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000 perbulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 perbulan. Sementara iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan. 

Namun kenaikan iuran kelas III belum bisa dipastikan karena ditolak DPR. 

Kemudian, muncul usulan dari BPJS Kesehatan untuk meringankan beban peserta. Bagi para peserta yang keberatan, bisa mengajukan turun kelas perawatan. 

Adapun yang membedakan masing-masing kelas hanyalah ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit. Selebihnya, untuk pasien rawat jalan, pelayanan kelas I, II, dan II mendapatkan fasilitas yang sama. 

Baca Juga: Iuran BPJS naik 100%, Moeldoko: Sehat itu mahal

Perubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaan. Dikutip dari panduan layanan peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, berikut caranya pindah kelas perawatan: 
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) 
a. Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir. 
b. Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir. 
c. Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. 

Baca Juga: YLKI: 100% masyarakat tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×